HARAMAINNEWS -Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan larangan tegas terhadap pelaksanaan akad nikah di dua masjid suci, yaitu Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Larangan ini berlaku bagi semua individu, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang menggunakan visa haji atau umrah.
Peringatan dari KJRI Jeddah
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengingatkan seluruh WNI untuk tidak mencoba menggelar pernikahan di kedua masjid suci tersebut. Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi melarang keras pelaksanaan pernikahan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Beliau menyampaikan bahwa siapa saja yang kedapatan melangsungkan pernikahan di sana akan ditangkap oleh petugas keamanan setempat.
Alasan Larangan
Larangan ini diberlakukan untuk menjaga kesucian dan ketertiban kedua masjid yang sangat dihormati oleh umat Islam di seluruh dunia. Pemerintah Saudi menginginkan agar fokus jamaah tetap tertuju pada ibadah, bukan pada kegiatan lain seperti pernikahan.
Alternatif Pelaksanaan Akad Nikah
Bagi WNI yang ingin melangsungkan pernikahan di Arab Saudi, KJRI Jeddah dapat membantu memfasilitasinya di wilayah KJRI Jeddah. Konjen Yusron menjelaskan bahwa KJRI diberikan wewenang untuk menikahkan orang di Arab Saudi, namun hanya bisa dilaksanakan di wilayah KJRI Jeddah. Beliau menambahkan bahwa KJRI memiliki tempat yang memadai untuk menggelar akad nikah dengan kapasitas sekitar 20 orang.
Prosedur dan Syarat Pernikahan di KJRI Jeddah
Untuk mengetahui prosedur dan syarat melangsungkan pernikahan di KJRI Jeddah, WNI dapat mengakses informasi melalui tautan yang disediakan oleh KJRI Jeddah. Penting bagi calon pengantin untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pernikahan.
Kasus Pelanggaran yang Pernah Terjadi
Terdapat beberapa kasus di mana jamaah Indonesia mencoba melangsungkan pernikahan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, yang berujung pada penangkapan oleh petugas keamanan setempat. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa larangan ini diberlakukan dengan serius oleh pemerintah Arab Saudi, dan pelanggar dapat menghadapi konsekuensi hukum.
Imbauan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
KJRI Jeddah mengimbau kepada PPIU dan PIHK untuk memberikan pemahaman kepada jamaah mengenai larangan ini. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi jamaah yang mencoba melangsungkan pernikahan di kedua masjid suci tersebut, sehingga dapat menghindari masalah hukum selama berada di Arab Saudi.
Penutup
Larangan pelaksanaan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi merupakan upaya pemerintah Arab Saudi untuk menjaga kesucian dan ketertiban kedua masjid suci. WNI yang ingin melangsungkan pernikahan di Arab Saudi disarankan untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh KJRI Jeddah dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, diharapkan jamaah dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan terhindar dari masalah hukum.