Haji Furoda adalah cara untuk menunaikan ibadah haji tanpa harus mengantre lama. Namun, program ini punya banyak risiko yang bisa merugikan jemaah, apalagi jika penyelenggaranya tidak profesional atau ada oknum nakal yang tidak bertanggung jawab.
Secara hukum, Haji Furoda di Indonesia sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Dalam undang-undang ini, Haji Furoda disebut sebagai Haji Mujamalah.
Apa itu Haji Mujamalah? Haji Mujamalah adalah program haji yang berada di luar kuota resmi yang diberikan Pemerintah Indonesia. Program ini berjalan lewat undangan khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, baik untuk instansi resmi maupun perorangan.
Bisa kita bayangkan, betapa besarnya impian setiap muslim untuk bisa naik haji. Ini terlihat dari antrean panjang yang harus dilewati. Misalnya, di tahun 2025 ini, antrean haji reguler di beberapa daerah bisa mencapai lebih dari 30 tahun. Sementara itu, untuk Haji Khusus (ONH Plus), masa tunggunya sudah mencapai 8 tahun.
Baca juga:
Keputusan Fatwa Ulama Mengenai Penjualan Paket Haji Furoda
Melihat kondisi ini, Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad ke-13, pada Senin 4 Agustus 2025, menggelar rapat khusus. Mereka membahas “Hukum Menjual Paket Haji Furoda” dengan pembicara utama Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
Keputusan fatwa ini sudah dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @dewanfatwa, dan akan memberikan panduan penting bagi umat muslim.
1. Menjual Paket Haji Furoda dengan Visa Haji Resmi dari Pemerintah Saudi Arabia
Menjual paket haji furoda dengan visa haji resmi dari pemerintah Saudi Arabia adalah boleh, walaupun biaya yang dipungut oleh biro perjalanan haji dan umrah jauh lebih mahal dibandingkan haji regular dan haji khusus, selagi kesepakatan antara biro penyelenggara dan jamaah dicapai secara suka rela dan memenuhi aspek transparasi hak dan kewajiban masing-masing.
2. Dewan Fatwa Menghimbau kepada Biro Penyedia Jasa Haji
Dewan fatwa menghimbau kepada biro penyedia jasa haji untuk memisahkan antara akad pengurusan mendapatkan visa dan jasa layanan perjalanan haji, sehingga antara Biro dengan jamaah terjalin dua akad:
- Akad pertama: yaitu akad ja’alah mendapatkan visa haji furoda.
- Akad kedua: Jasa layanan perjalanan haji.
Sebagai bagian dari implementasi ketentuan ini, maka biaya masing-masing akad harus jelas dan bersifat mengikat. Bila biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah bersifat progresif, alias bisa berubah rubah setiap saat, dan layanan yang akan diberikan oleh biro tidak didiskripsikan secara jelas, maka akadnya mengandung unsur gharar dan tentunya haram.
3. Gharar (Ketidak Jelasan) pada Akad Paket Haji Furoda
Gharar (ketidak jelasan) pada akad paket haji furoda bisa dihindari dengan jaminan uang Kembali jika visa furoda tidak keluar, dengan dipotong biaya layanan yang telah didapatkan oleh jamaah seperti manasik, perlengkapan dan yang sejenis.
4. Biro Penyedia Jasa Haji Wajib Menghindari Segala Bentuk Praktek Manipulasi pada Penjualan Paket Haji Furoda
Biro penyedia jasa haji wajib untuk menghindari segala bentuk praktek manipulasi pada penjualan paket haji furoda, diantaranya:
- Penggunaan visa selain visa haji.
- Menjual paket haji furoda tanpa memiliki legalitas resmi sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
- Penyelewengan kuota haji regular yang dialihkan ke jamaah haji furoda, sehingga merugikan jamaah antrian haji regular.
Bila satu atau lebih dari ketiga model penipuan di atas dilakukan maka ini menjadikan akad antara biro dengan jamaahnya cacat secara hukum syariah, alias haram, sehingga jamaah sebagai pihak yang dirugikan berhak mendapat penggantian atas kerugian yang menimpa mereka.
5. Apapun Bentuk Visa yang Digunakan oleh Seorang Muslim dalam Menjalankan Ibadah Haji
Apapun bentuk visa yang digunakan oleh seorang muslim dalam menjalankan ibadah haji, maka ibadah hajinya sah dan menggugurkan kewajiban, mengingat jamaah haji tidak berurusan langsung dengan pengurusan visa. Dengan demikian, segala bentuk pelanggaran dan manipulasi untuk mendapatkan visa maka itu tanggungjawab biro sepenuhnya.
Namun demikian, bila ternyata jamaah mengetahui dan merestuinya, maka ia berdosa namun tetap saja ibadah hajinya sah, mengingat berbagai dinamika pengurusan visa haji tidak adalah hal yang terpisah dari rangkaian amaliyah ibadah haji.
6. Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad Melalui Fatwa Ini Mengajak Kaum Muslim
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad melalui fatwa ini mengajak kaum muslim untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah haji dan umrahnya, agar selamat dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad juga menghimbau semua biro perjalanan ibadah Haji dan Umrah untuk berlaku profesional dan transparan dalam memasarkan paket perjalanan ibadah haji dan umrahnya.