Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Terbitnya UU ini sebagai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang selama beberapa tahun ini digunakan sebagai landasan pelaksanaan haji dan umrah di Indonesia.
Dasar Hukum dan Tujuan UU Baru
Dalam bagian konsiderans awal, pemerintah menegaskan urgensi pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Langkah ini dipandang krusial untuk menciptakan sistem pelayanan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan efisien, sekaligus menjawab berbagai tantangan di lapangan yang selama ini dihadapi jamaah.
Melalui kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah juga berupaya mendorong lahirnya ekosistem ekonomi keagamaan yang sehat dan berdaya saing. Ekosistem ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian umat dengan membuka peluang bagi sektor swasta, lembaga keagamaan, hingga masyarakat luas untuk terlibat dalam rantai nilai penyelenggaraan ibadah secara berkelanjutan.
Tak hanya memperbarui sejumlah pasal lama, aturan ini menghadirkan ruang partisipasi publik yang lebih terbuka. Masyarakat kini dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan haji dan umrah dengan sistem yang lebih terdaftar, transparan, dan diawasi secara resmi oleh otoritas berwenang.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa pelayanan ibadah suci tidak hanya berfokus pada aspek spiritual, tetapi juga dikelola dengan prinsip good governance yang menjamin keadilan dan kepercayaan jamaah di seluruh Indonesia.
Umrah Mandiri Legal dan Resmi
Umrah Mandiri, 1 tahun belakangan ini menjadi daya tawar baru bagi masyarakat perkotaan yang ingin lebih leluasa dalam menjalankan perjalanan ibadah umroh. Kini secara resmi telah dilegalkan oleh pemerintah, sehingga tidak perlu sembunyi-sembunyi lagi dalam pelaksanaannya.
Pasal 87A mengatur dengan rinci persyaratan bagi siapa pun yang akan menjalankan umrah. Setiap jemaah wajib:
- Beragama Islam.
- Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
- Memiliki tiket pesawat menuju Arab Saudi dengan jadwal pergi dan pulang yang jelas.
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
- Memiliki visa dan bukti pembelian layanan dari penyedia resmi yang tercatat di Sistem Informasi Kementerian Agama.
Kemudian pada Pasal 86, tegas dinyatakan bahwa Perjalanan Ibadah Umrah di Indonesia bisa dilakukan secara mandiri. Berikut ini adalah salinan Pasal 86:

Jaminan Perlindungan Hukum dan Pengawasan
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi seluruh jemaah umrah dan haji, baik yang berangkat secara mandiri maupun melalui biro perjalanan resmi. Melalui regulasi baru ini, negara hadir untuk memastikan setiap tahapan perjalanan ibadah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip syariat Islam.
Ekosistem Umrah dan Ekonomi Syariah
Undang-Undang terbaru ini tidak semata-mata menyoroti aspek ibadah, tetapi juga menekankan dimensi pemberdayaan ekonomi umat. Melalui Pasal 94A, pemerintah secara tegas mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi umrah yang produktif dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian keagamaan dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh, pemerintah juga membuka ruang bagi pelaku usaha lokal, koperasi, dan UMKM untuk terlibat aktif dalam rantai pasok industri umrah. Langkah strategis ini tidak hanya memperkuat basis ekonomi keagamaan nasional, tetapi juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru di sektor pelayanan ibadah dan industri pendukungnya, sekaligus menumbuhkan semangat kolaborasi antara masyarakat dan negara dalam memajukan perekonomian umat.
Era Baru Perjalanan Umrah
Penerapan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru memberikan angin segar bagi umat Islam di Indonesia. Melalui regulasi ini, jamaah kini dapat menunaikan ibadah dengan tingkat fleksibilitas yang lebih tinggi, tanpa harus mengorbankan aspek keamanan, legalitas, maupun kepatuhan terhadap syariat Islam.
Kebijakan ini juga menandai lahirnya era baru dalam penyelenggaraan umrah mandiri, yang menjadi simbol kemandirian dan kematangan umat Islam dalam mengatur perjalanan ibadahnya. Meskipun bersifat mandiri, pelaksanaannya tetap berada di bawah pengawasan dan regulasi negara, sehingga seluruh proses berjalan tertib, terpantau, dan terjamin.
Download Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Ikuti terus berita menarik lainnya di kanal Haramain News


UU nya kok gg bisa di download?
Pesannya apakah, kok tidak bisa dibuka? coba klik link berikut. https://ggl.link/uuno1425