Babak Baru Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk menaikkan status Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan ini membawa konsekuensi besar: Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dipastikan akan dihapus.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa penyesuaian ini otomatis terjadi seiring dengan berdirinya kementerian baru. “Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umroh itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Implikasi dan Penyesuaian
Selly, yang juga merupakan bagian dari Panja RUU Haji dan Umrah, mengungkapkan bahwa detail penyesuaian kelembagaan akan dikoordinasikan oleh Kementerian PAN-RB bersama Kemenag. Pembahasan akan mencakup kemungkinan peleburan direktorat atau opsi lainnya.
Hal krusial yang perlu diperhatikan adalah pemindahan sumber daya manusia dan aset dari Kemenag ke kementerian baru. Penyesuaian ini sangat penting mengingat kementerian baru akan berstatus instansi vertikal, yang berarti operasionalnya akan menjangkau hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini memastikan bahwa seluruh fungsi Ditjen PHU Kemenag akan diambil alih secara penuh oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Baca juga:
Dasar Hukum Pembentukan Kementerian Baru
Kesepakatan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini diatur melalui revisi UU Haji dan Umrah. Panja DPR dan pemerintah telah menambahkan pasal khusus yang mengatur keberadaan kementerian ini.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan bahwa Pasal 21-23 ditambahkan untuk secara eksplisit menyebut kementerian yang mengurus haji dan umrah. “Jadi sub urusan dia, kemudian (Pasal) 23, kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama,” ujarnya.
Penambahan pasal-pasal ini disetujui oleh Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, bersama pimpinan Komisi VIII DPR. Dengan adanya keputusan ini, penyelenggaraan haji dan umrah ke depan akan ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Ikuti terus Informasi terkini seputar Haramain bersama Kelana Haramain Indonesia. #PerjalananAmanIbadahNyaman