Pernahkah kamu merasa rindu luar biasa ke Tanah Suci, tapi saldo rekening belum mencukupi untuk bayar lunas paket umrah?
Kondisi ini dialami banyak orang. Menjawab kebutuhan tersebut, kini banyak biro travel bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan syariah untuk menawarkan program cicilan umrah. Kamu bisa berangkat lebih dulu, lalu membayar biayanya secara berkala setiap bulan.
Namun, pertanyaan pentingnya: bagaimana hukum cicilan umrah dalam Islam? Apakah sistem ini diperbolehkan, atau justru jatuh ke dalam transaksi riba?
Mari kita bedah tinjauan fikih muamalah, fatwa ulama kontemporer, pandangan empat mazhab, hingga hukum mendapat bonus umrah gratis bagi koordinator rombongan.
Memahami Objek Ibadah Umrah dalam Fikih: Jasa, Bukan Pinjaman Uang
Kunci utama untuk menilai halal atau haramnya cicilan umrah terletak pada jenis akadnya.
Layanan haji dan umrah dalam fikih muamalah diposisikan sebagai transaksi jasa (ijarah), bukan jual beli barang fisik. Lebih spesifik lagi, layanan ini masuk kategori ijarah al-manafi’ al-maushufah fi adz-dzimmah (ijarah atas manfaat atau jasa yang dijelaskan spesifikasinya dalam tanggungan).
Artinya:
- Travel berjanji menyediakan paket layanan (tiket pesawat, hotel, visa, muthawwif, transportasi) sesuai spesifikasi yang disepakati.
- Jasa tersebut belum kamu nikmati saat akad ditandatangani, melainkan akan diserahkan pada waktu keberangkatan yang telah ditentukan.
Pertanyaannya, apakah upah atau biaya jasa (ujrah) ini wajib dibayar kontan di awal, atau boleh kamu cicil?
Menurut pendapat mayoritas ulama dan fatwa lembaga internasional, pembayaran jasa tersebut boleh ditangguhkan atau dicicil. Lembaga Fikih Islam Internasional (Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di bawah OKI) menegaskan:
"Dalam akad ijarah atas manfaat yang dijelaskan spesifikasinya dalam tanggungan, diperbolehkan membayar ujrah secara tunai, secara angsuran, maupun ditangguhkan pembayarannya."
Standar Syariah AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) No. 34 juga menyebutkan hal senada. Penyedia jasa tidak disyaratkan harus sudah memiliki seluruh fasilitas saat akad dibuat, asalkan mampu menyediakannya tepat waktu sesuai kesepakatan, dan pembayaran ujrah tidak wajib tunai di muka selama tidak memakai lafaz salam atau salaf.
Skema Halal: Kerja Sama Travel dengan Lembaga Pembiayaan
Jika travel umrah bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan (multifinance atau perbankan syariah), bagaimana bentuk transaksi yang benar agar bebas dari riba?
Kuncinya ada pada pemisahan dua akad (dua transaksi terpisah):
- Akad Pertama (Perusahaan Pembiayaan dengan Biro Travel):
Perusahaan pembiayaan membeli paket jasa umrah langsung dari pihak travel secara tunai. Travel menerima hak pembayarannya secara penuh. - Akad Kedua (Perusahaan Pembiayaan dengan Kamu sebagai Jamaah):
Perusahaan pembiayaan menjual kembali manfaat jasa umrah tersebut kepadamu dengan akad ijarah, di mana pembayarannya kamu lakukan secara bertahap atau dicicil setiap bulan.
Dengan skema dua akad terpisah ini, kamu bertransaksi sewa-jasa dengan lembaga pembiayaan, bukan meminjam uang berbunga.
Catatan Penting: Transaksi ini akan berubah menjadi riba yang diharamkan jika perusahaan pembiayaan sekadar meminjamkan uang tunai kepadamu (qardh), lalu mereka meminta uang pengembalian lebih banyak karena adanya jangka waktu cicilan.
Pandangan Empat Mazhab tentang Pembayaran Jasa secara Cicil
Para ulama mazhab terdahulu memiliki pandangan berbeda mengenai penundaan pembayaran biaya jasa (ujrah) pada akad manfaat dalam tanggungan (ijarah dzimmah):
1. Mazhab Hanafi
Ulama Hanafi berpendapat bahwa kewajiban membayar ujrah tidak langsung jatuh tempo saat akad baru diteken. Sebab, manfaat jasa itu sendiri dinikmati sedikit demi sedikit secara bertahap. Jadi, pembayarannya pun sah-sah saja dicicil atau ditunda sesuai kesepakatan.
2. Mazhab Maliki
Menurut mazhab Maliki, pada dasarnya ujrah harus diserahkan di awal akad. Tujuannya untuk menghindari praktik tukar-menukar utang dengan utang (bai’ al-kali’ bil-kali’). Namun, jika kamu sudah mulai menerima manfaatnya (misalnya perjalanan dimulai), pembayaran sisa ujrah boleh dicicil. Menunda pembayaran dua sampai tiga hari juga masih ditoleransi sebagai kategori tunai.
3. Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i memandang ijarah dzimmah mirip dengan akad pemesanan barang (salam fi al-manafi’). Oleh karena itu, mereka mensyaratkan ujrah harus diserahkan secara kontan di majelis akad sebelum kedua belah pihak berpisah. Jika tidak tunai di tempat, akad dianggap batal.
- Artikel berikut ini menarik untuk sahabat baca: Ramadhan Ceria: Rahasia Ibadah Makin Nikmat dan Hati Makin Tenang
4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali membedakan berdasarkan kalimat akad:
- Jika akad menggunakan kata salam atau salaf, maka pembayaran wajib tunai di majelis akad.
- Jika akad menggunakan lafaz ijarah biasa, pembayaran tidak harus di muka dan sah dilakukan secara cicilan atau tangguh.
Kesimpulan Fatwa Kontemporer:
Para ulama kontemporer (termasuk Fatwa Islamweb No. 480154) memilih pendapat yang membolehkan pembayaran ujrah secara angsuran, karena hal ini memudahkan masyarakat dan sejalan dengan hakikat akad ijarah biasa.
Bolehkah Harga Cicilan Lebih Mahal daripada Harga Tunai?
Boleh. Jika travel atau lembaga pembiayaan menetapkan harga Rp30 juta untuk pembayaran tunai, tetapi mematok total Rp33 juta jika dicicil selama setahun, transaksi ini tetap sah dalam fikih.
Alasannya berpijak pada kaidah fikih muamalah:
"Jangka waktu memiliki nilai yang diperhitungkan dalam harga (Lil-ajali hisshatun minats-tsaman)."
Namun, pastikan dua syarat mutlak ini terpenuhi:
- Harga total dan tenor sudah disepakati sejak awal. Kamu dan pihak pembiayaan harus sepakat memilih salah satu harga di awal akad, bukan menggantung antara opsi tunai atau cicil.
- Bebas dari denda keterlambatan (tidak ada bunga berjalan). Jika kamu terlambat membayar angsuran di bulan tertentu, penyedia tidak boleh membebankan bunga tambahan yang masuk ke kantong mereka sebagai keuntungan, karena tambahan uang atas keterlambatan utang adalah hakikat riba jahiliyyah.
Bagaimana Hukum Koordinator yang Mendapat Umrah Gratis?
Banyak biro travel memiliki program khusus: "Ajak 20 jamaah, dapatkan 1 tiket umrah gratis." Bolehkah seorang koordinator mengambil hadiah ini?
Jawabannya: Boleh dan halal.
Dalam fikih Islam, profesi menghubungkan calon jamaah dengan biro perjalanan masuk ke dalam bab Samsarah (makelar, perantara, atau agen pemasaran). Tiket umrah gratis yang diberikan travel kepadamu dipandang sebagai upah (ujrah) atau kompensasi atas waktu, tenaga, dan jasamu mengoordinasikan jamaah.
Beberapa dalil yang mendasarinya:
- Kitab Mughni Al-Muhtaj karya Imam Asy-Syarbini:
Beliau menegaskan bahwa menukar satu jasa/manfaat dengan manfaat lainnya diperbolehkan tanpa perselisihan ulama. - Shahih Al-Bukhari:
Imam Al-Bukhari membuat bab khusus berjudul "Bab Upah bagi Perantara (Broker)". Beliau menukil bahwa ulama salaf terkemuka seperti Ibnu Sirin, ‘Atha’, Ibrahim An-Nakha’i, dan Al-Hasan Al-Basri tidak mempermasalahkan pengambilan upah atas jasa perantara.
Selama kamu tidak menipu jamaah, transparan soal fasilitas yang didapatkan, dan menjalankan tugas koordinasi dengan amanah, maka kompensasi berupa paket umrah gratis tersebut halal untuk kamu nikmati.
4 Checklist Sebelum Kamu Mengambil Program Cicilan Umrah
Sebelum memutuskan mendaftar umrah dengan skema cicilan, periksa empat hal ini agar ibadahmu tenang:
- Pastikan Lembaga Terdaftar dan Diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS): Cek apakah lembaga pembiayaan tersebut menerapkan fatwa DSN-MUI dan diawasi secara resmi oleh OJK.
- Baca Surat Perjanjian Akad: Pastikan akadnya berbentuk ijarah (jasa) atau murabahah (jual beli), bukan akad pinjam uang tunai berbunga (qardh ribawi).
- Cek Klausul Denda: Pastikan tidak ada skema bunga denda yang berlipat jika terjadi keterlambatan angsuran.
- Ukur Kemampuan Finansial: Umrah adalah ibadah bagi yang mampu (istitha'ah). Jangan sampai cicilan bulanan justru mengganggu nafkah primer keluargamu di tanah air.
Siap Merencanakan Perjalanan ke Tanah Suci?
Ibadah umrah adalah panggilan iman yang agung. Menggunakan fasilitas cicilan diperbolehkan oleh syariat asalkan koridor akadnya terjaga dengan bersih dari riba. Dengan memahami ilmunya, kamu bisa melangkah ke Baitullah dengan hati tenang dan penuh keberkahan.
Referensi:


