Apakah Ada Sunnah Khusus Saat Memasuki dan Meninggalkan Makkah?
Bagi para jamaah haji dan umrah, memasuki serta meninggalkan kota Makkah bukan hanya sekadar perjalanan fisik, tetapi juga bagian dari ibadah yang memiliki sunnah tertentu. Apakah ada jalan khusus yang dianjurkan untuk masuk Makkah? Bagaimana dengan sunnah mandi sebelum memasukinya? Berikut penjelasan berdasarkan hadits dan pandangan ulama.
Sunnah Saat Masuk dan Keluar Kota Makkah
Hadits #745
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( لَمَّا جَاءَ إِلَى مَكَّةَ دَخَلَهَا مِنْ أَعْلَاهَا, وَخَرَجَ مِنْ أَسْفَلِهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata bahwa ketika Nabi ﷺ datang ke Makkah, beliau memasuki kota tersebut melalui bagian atasnya dan keluar dari bagian bawahnya. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1577 dan Muslim, no. 1258]
Makna Hadits
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ masuk ke kota Makkah melalui jalur atas yang dikenal sebagai Tsaniyyah Al-Hajun atau Kadaa’. Jalan ini melewati kuburan Ma’laa. Sedangkan ketika meninggalkan Makkah, beliau melalui jalan bawah yang dikenal sebagai Tsaniyyah Kuda, atau sekarang disebut dengan Rii’ Ar-Rossaam, yang menjadi jalan umum menuju Jarul.
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah masuk dan keluar Makkah melalui jalur ini termasuk sunnah atau tidak. Imam An-Nawawi dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hal ini merupakan sunnah berdasarkan tindakan Nabi ﷺ. Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa Nabi ﷺ melakukannya hanya sebagai kebiasaan perjalanan tanpa ada unsur ibadah tertentu.
Bagi para jamaah haji dan umrah, disarankan untuk meneladani perjalanan Nabi ﷺ jika memungkinkan. Selain itu, secara umum para musafir disunnahkan untuk keluar dari suatu tempat melalui jalur yang berbeda dengan jalur masuknya, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ.
Sunnah Mandi Sebelum Memasuki Makkah
Hadits #746
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْدُمُ مَكَّةَ إِلَّا بَاتَ بِذِي طُوَى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ, وَيَذْكُرُ ذَلِكَ عِنْدَ اَلنَّبِيِّ ( } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau tidak memasuki Makkah kecuali setelah bermalam di Dzu Thuwa hingga pagi, lalu mandi sebelum masuk kota tersebut. Ia menyebut bahwa Nabi ﷺ juga melakukan hal tersebut. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1573 dan Muslim, no. 1259]
Makna Hadits
Hadits ini menjadi dalil yang menunjukkan sunnahnya mandi sebelum memasuki kota Makkah. Tujuan mandi ini adalah untuk membersihkan diri dan menyiapkan diri secara fisik serta spiritual sebelum melakukan ibadah di Tanah Suci.
Imam Ibnul Mundzir menyatakan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) mengenai sunnah mandi sebelum memasuki Makkah. Oleh karena itu, bagi jamaah haji dan umrah, sangat dianjurkan untuk mandi sebelum memasuki kota ini agar dalam keadaan suci dan siap untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Hikmah dan Manfaat Sunnah Ini
- Meneladani Rasulullah ﷺ – Mengikuti jejak perjalanan Nabi ﷺ memberikan keberkahan tersendiri bagi jamaah haji dan umrah.
- Persiapan spiritual dan fisik – Mandi sebelum masuk Makkah mencerminkan kesiapan seorang muslim untuk beribadah dengan hati yang bersih.
- Menjaga kebersihan diri – Kebersihan adalah bagian dari iman. Dengan mandi sebelum memasuki Makkah, seorang muslim lebih siap menjalankan ibadah di Tanah Suci.
- Kesadaran akan keistimewaan Makkah – Memasuki Makkah bukan sekadar perjalanan biasa, tetapi merupakan perjalanan ibadah yang harus dijalani dengan adab dan kesungguhan.
Masuk dan keluar Makkah memiliki sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Beliau memasuki kota ini dari jalur atas dan keluar melalui jalur bawah. Selain itu, mandi sebelum memasuki Makkah juga termasuk sunnah yang dianjurkan, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat. Mengamalkan sunnah ini bukanlah kewajiban, tetapi merupakan bagian dari meneladani Rasulullah ﷺ dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam perjalanan ibadah haji dan umrah.