Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat Indonesia kini memiliki dasar hukum untuk melaksanakan ibadah umroh secara mandiri. Namun, hingga hampir satu tahun setelah aturan tersebut berlaku, masih banyak pertanyaan yang belum memiliki jawaban resmi, salah satunya mengenai penggunaan Siskopatuh bagi peserta umroh mandiri.
Apakah setiap jamaah umroh mandiri wajib terdaftar di Siskopatuh? Atau sistem tersebut hanya diperuntukkan bagi jamaah yang menggunakan jasa travel resmi? Berikut penjelasannya.
Umroh Mandiri Sudah Diakui dalam Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 memberikan pengakuan terhadap penyelenggaraan umroh secara mandiri.
Dalam Pasal 86 ayat (1) disebutkan bahwa perjalanan ibadah umroh dapat dilakukan melalui:
- PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)
- Secara mandiri
- Melalui Menteri
Artinya, masyarakat memiliki pilihan untuk melaksanakan ibadah umroh tanpa harus menggunakan layanan travel. Meski demikian, hingga saat ini pemerintah masih belum menerbitkan petunjuk teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaan umroh mandiri secara rinci.
Akibatnya, muncul berbagai perbedaan pemahaman di lapangan, termasuk mengenai kewajiban menggunakan Siskopatuh.
Apa Itu Siskopatuh?
Siskopatuh merupakan singkatan dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus.
Sistem berbasis web ini dikelola oleh pemerintah sebagai sarana digital untuk mendata, memantau, dan mengawasi penyelenggaraan ibadah umroh serta haji khusus.
Melalui Siskopatuh, pemerintah dapat memastikan bahwa:
- Jamaah tercatat secara resmi.
- Travel penyelenggara memiliki izin sebagai PPIU.
- Data keberangkatan dan kepulangan jamaah terdokumentasi dengan baik.
- Perlindungan terhadap jamaah dapat diberikan apabila terjadi kendala selama perjalanan.
Dengan kata lain, fungsi utama Siskopatuh selama ini memang dirancang untuk mendukung penyelenggaraan umroh yang dilakukan oleh travel resmi.
Apakah Peserta Umroh Mandiri Perlu Terdaftar di Siskopatuh?
Jika melihat fungsi dan tujuan Siskopatuh saat ini, terdapat pandangan bahwa peserta umroh mandiri yang benar-benar tidak menggunakan layanan PPIU seharusnya tidak wajib didaftarkan melalui sistem tersebut.
Alasannya cukup sederhana.
Siskopatuh pada dasarnya merupakan sistem pelaporan yang digunakan oleh travel PPIU terhadap jamaah yang menjadi tanggung jawabnya.
Sementara itu, peserta umroh mandiri tidak menggunakan layanan penyelenggara perjalanan sehingga hubungan administratif antara jamaah dan travel tidak terjadi.
Apabila peserta umroh mandiri tetap didaftarkan sebagai jamaah travel, justru berpotensi menimbulkan tanggung jawab administratif bagi PPIU terhadap jamaah yang sebenarnya tidak menggunakan layanan mereka.
Karena itu, banyak pihak berpendapat bahwa mekanisme pelaporan umroh mandiri seharusnya memiliki sistem tersendiri yang berbeda dengan Siskopatuh.
Pemerintah Tetap Perlu Mendata Jamaah Umroh Mandiri
Meskipun tidak menggunakan jasa travel, bukan berarti jamaah umroh mandiri tidak perlu tercatat oleh pemerintah.
Pendataan tetap diperlukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia yang sedang menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Hal ini juga pernah disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Menurutnya, jamaah yang berangkat secara mandiri tetap perlu melaporkan diri kepada pemerintah melalui sistem yang disiapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah agar negara tetap dapat memberikan pengawasan dan perlindungan.
Artinya, prinsip perlindungan jamaah tetap menjadi prioritas, hanya saja mekanisme pelaporannya diharapkan berbeda dengan sistem yang digunakan oleh travel PPIU.
Perlukah Travel PPIU Mendaftarkan Jamaah Umroh Mandiri?
Bila mengacu pada konsep umroh mandiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, idealnya travel PPIU tidak perlu mendaftarkan peserta umroh mandiri sebagai jamaah travelnya.
Demikian pula, peserta umroh mandiri tidak perlu mencari travel hanya untuk memperoleh nomor Siskopatuh apabila memang tidak menggunakan layanan penyelenggara perjalanan.
Dengan mekanisme yang jelas nantinya, masing-masing pihak akan memiliki tanggung jawab yang sesuai.
Travel bertanggung jawab terhadap jamaah yang menggunakan layanannya.
Sementara jamaah umroh mandiri bertanggung jawab melaporkan keberangkatannya melalui sistem resmi pemerintah yang memang disiapkan khusus untuk skema tersebut.
Menunggu Petunjuk Teknis dari Pemerintah
Sampai saat ini, masyarakat masih menunggu petunjuk teknis resmi mengenai pelaksanaan umroh mandiri.
Harapannya, pemerintah segera menghadirkan mekanisme pelaporan yang mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memilih berangkat secara mandiri.
Dengan adanya aturan teknis tersebut, petugas di lapangan, termasuk petugas check-in maupun pihak terkait lainnya, juga memiliki pedoman yang sama sehingga tidak lagi terjadi pertanyaan mengenai Siskopatuh kepada jamaah yang memang berangkat melalui jalur umroh mandiri.
Kesimpulan
Umroh mandiri kini telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Namun, mekanisme pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah.
Melihat fungsi Siskopatuh yang selama ini digunakan oleh travel PPIU untuk melaporkan jamaahnya, terdapat pandangan bahwa peserta umroh mandiri tidak seharusnya diwajibkan menggunakan sistem tersebut apabila benar-benar tidak menggunakan layanan travel.
Meski demikian, jamaah umroh mandiri tetap perlu terdata oleh pemerintah melalui mekanisme resmi yang nantinya ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Dengan demikian, perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia yang beribadah di Tanah Suci tetap dapat berjalan secara optimal.
Perlu diingat bahwa artikel ini merupakan ulasan dan pandangan berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini. Pelaksanaan umroh mandiri ke depan tetap harus mengikuti ketentuan resmi dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh pemerintah.



