Menjaga Kesucian Makkah: Larangan yang Wajib Ditaati di Tanah Haram
Tanah Haram Makkah adalah tempat suci yang memiliki aturan khusus bagi setiap Muslim yang memasukinya. Beberapa larangan telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ untuk menjaga kesucian dan kehormatan kota ini. Mari kita pahami lebih dalam apa saja larangan yang harus ditaati selama berada di Tanah Haram Makkah.
Dalil Hadits tentang Larangan di Makkah
Kitab Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani memuat hadits yang menjelaskan tentang larangan di Tanah Haram Makkah. Salah satu hadits yang membahas hal ini adalah riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
Hadits #739
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: { لَمَّا فَتَحَ اَللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ ( مَكَّةَ, قَامَ رَسُولُ اَللَّهِ ( فِي اَلنَّاسِ،فَحَمِدَ اَللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ, ثُمَّ قَالَ: ” إِنَّ اَللَّهَ حَبَسَ عَنْ مَكَّةَ اَلْفِيلَ, وَسَلَّطَ عَلَيْهَا رَسُولَهُوَالْمُؤْمِنِينَ, وَإِنَّهَا لَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ كَانَ قَبْلِي, وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةٌ مِنْ نَهَارٍ, وَإِنَّهَا لَنْ تَحِلَّلِأَحَدٍ بَعْدِي, فَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا, وَلَا يُخْتَلَى شَوْكُهَا, وَلَا تَحِلُّ سَاقِطَتُهَا إِلَّا لِمُنْشِدٍ, وَمَنْقُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ اَلنَّظَرَيْنِ ” فَقَالَ اَلْعَبَّاسُ: إِلَّا اَلْإِذْخِرَ, يَا رَسُولَ اَللَّهِ, فَإِنَّا نَجْعَلُهُ فِيقُبُورِنَا وَبُيُوتِنَا, فَقَالَ: ” إِلَّا اَلْإِذْخِرَ ” } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
(HR. Bukhari no. 2434 dan Muslim no. 1355)
Hadits ini menegaskan beberapa larangan utama yang berlaku di Tanah Haram Makkah.
Larangan yang Harus Ditaati di Tanah Haram Makkah
1. Tidak Boleh Berburu atau Mengusir Hewan
Makkah adalah wilayah yang aman bagi semua makhluk, termasuk hewan buruan. Oleh karena itu, berburu, menangkap, atau mengusir hewan buruan di dalamnya dilarang.
2. Dilarang Menebang atau Merusak Pohon
Semua tanaman dan pohon yang tumbuh di Tanah Haram tidak boleh ditebang atau dirusak. Bahkan, duri sekalipun tidak boleh dipatahkan karena kemuliaan kota ini.
3. Tidak Boleh Mengambil Barang Temuan Kecuali untuk Diumumkan
Jika menemukan barang di Tanah Haram, seseorang tidak boleh mengambilnya kecuali untuk diumumkan. Berbeda dengan tempat lain, barang temuan di Makkah tidak boleh dimiliki meskipun sudah diumumkan dalam waktu tertentu.
4. Dilarang Melakukan Peperangan atau Pembunuhan
Makkah adalah kota damai yang mengharamkan pertumpahan darah. Namun, ada dua pengecualian dalam hal ini:
- Jika terjadi pembelaan diri terhadap ancaman nyata.
- Jika pelaku kejahatan berat dieksekusi sesuai hukum Islam.
5. Tidak Boleh Berbuat Kezaliman
Setiap Muslim wajib menjaga adab dan akhlaknya selama berada di Makkah. Segala bentuk kezaliman, baik dalam ucapan maupun perbuatan, dilarang di kota suci ini.
Pengecualian dalam Larangan
Satu-satunya tanaman yang boleh dipotong di Tanah Haram adalah idzkhir, karena memiliki manfaat dalam pembangunan rumah dan pemakaman.
Pelajaran Berharga dari Hadits Ini
- Makkah adalah Kota yang Dimuliakan
Allah menjaga kota ini, termasuk dengan menggagalkan serangan pasukan bergajah yang hendak menghancurkan Ka’bah. - Rasulullah ﷺ Menggunakan Khutbah untuk Menyampaikan Hukum
Khutbah yang diawali dengan pujian kepada Allah adalah metode Rasulullah ﷺ dalam menyampaikan ajaran Islam. - Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Makkah
Larangan-larangan ini bertujuan menjaga kedamaian dan rasa aman bagi setiap Muslim yang datang ke Makkah. - Islam Menjunjung Keadilan
Dalam kasus pembunuhan, keluarga korban diberi hak untuk memilih antara qishash atau menerima diyat (denda), yang menunjukkan keseimbangan dalam hukum Islam.
Kesimpulan
Makkah bukan hanya sekadar kota biasa, tetapi tanah suci dengan aturan khusus yang harus dipatuhi. Dengan memahami larangan-larangan ini, setiap Muslim dapat menjaga adab dan meningkatkan kekhusyukan dalam ibadahnya. Semoga kita semua bisa menjadi tamu Allah yang menghormati kesucian Makkah.
Jangan lupa bagikan artikel ini agar semakin banyak saudara Muslim yang memahami aturan di Tanah Haram! 😊